
JAKARTA (Suara Karya): Program Pemajuan Kebudayaan Desa kolaborasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tidak mencakup semua desa. Program tersebut hanya menyasar daerah tertentu.
Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid dalam acara peluncuran Program Pemajuan Kebudayaan Desa 2021 secara daring, Selasa (13/4/21) menyebut, kriteria desa dalam program meliputi desa di sekitar kawasan cagar budaya nasional atau memiliki warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan.
Selain itu, masih ada desa di sekitar titik jalur rempah, Balai Besar Taman Nasional, tipe desa tertinggal hingga berkembang yang ditetapkan Kemendes PDTT, desa dalam kawasan prioritas nasional dan desa yang kabupaten atau kotanya telah menyusun Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah.
“Tahun ini, kami menargetkan ada 359 desa yang akan dilibatkan dalam program ini. Ada dua kegiatan yang dilakukan yaitu Pengembangan Masyarakat serta Jendela Budaya Desaku,” ucap Hilmar.
Ditambahkan, platform Pemajuan Kebudayaan Desa juga akan bekerja sama dengan program prioritas lain, yaitu Jalur Rempah. Sebagian desa yang dilalui titik jalur rempah menjadi lokus desa program pemajuan kebudayaan desa.
“Program itu juga bekerja sama dengan Kampus Merdeka, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap pengembangan masyarakat dan Kampung Bahari Nusantara TNI AL,” kata Hilmar.
Menurut Hilmar, masyarakat desa sebagai subjek pembangunan memiliki peran penting mulai dari pemetaan, pengembangan hingga pemanfaatan potensi desa. Program juga menyasar kelompok sosial di desa, termasuk generasi muda, perempuan dan anak-anak, tetua desa serta pelaku budaya.
“Lewat program ini, diharapkan ada rekomendasi umum seputar pembangunan desa, muncul.peraturan desa yang berpihak pada masyarakat desa serta membangun rasa bangga terhadap jati diri sebagai masyarakat desa,” katanya.
Mekanisme pelaksanaan di lapangan, Pendamping Kebudayaan Desa (Daya Desa) Kemdikbud dan Pendamping Desa Kemendes PDTT akan bekerja sama dalam meningkatkan peran masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat dan penyusunan kebijakan desa serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pemerintah desa.
Sebagai panduan daya desa di lapangan, saat ini sedang disusun Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berisi konsep kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kebudayaan. Pedoman tersebut mengedepankan peran parsitipatif masyarakat.
Diharapkan ke depannya, Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat menjadi ‘induk pedoman’ dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan desa.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa 2021 dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu Temu Kenali Potensi (Mei-Juni 2021), Pengembangan (Juni- Agustus 2021) dan Pemanfaatan (Agustus-November 2021).
Tahapnpertama, masyarakat desa diminta memetakan potensi warisan budaya, sejarah, kekayaan alam serta masalah dan harapan tentang masa depan yang lebih baik. Tahap kedua, berupa sarasehan desa untuk menyelaraskan pemetaan serta perumusan masalah desa.
Pada tahap kedua itu diharapkan forum diskusi desa dapat menghasilkan usulan-usulan pemanfaatan potensi desa, yang akan direalisasikan melalui tahap ketiga (pemanfaatan) yang menjadikan desa budaya yang berdaya. (Tri Wahyuni)