Pemberantas Pelaku Illegal Fishing

0
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Istimewa)

Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M, sejak Desember 2019 dipercaya menduduki jabatan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kapal Perikanan, Direktorat Jederal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Diberikan kepercayaan menduduki jabatan “keras”, karena harus berjibaku mengamankan kekayaan sumber daya perikanan di Laut Indonesia dari para pelaku pencuri ikan asing. Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, langsung membayar kepercayaan tersebut tidak lama setelah dirinya menjabat.

Bersama anak buahnya, dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ipunk menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 571, Selat Malaka. Kapal dengan nomor lambung SE 1745 dibekuk di koordinat 03°21,614′ LU – 100°22,651′ BT.

Rasa takut untuk berhadapan dengan para pencuri ikan asing ini, rupanya sudah tidak dimiliki oleh Ipunk dan puluhan anggotanya yang rutin melakukan patroli laut, khusunya di laut yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Bahkan, ancaman senapan api hingga menabrakan kapal para nelayan tersebut ke kapal patroli, merupakan hal yang biasa dihadapi para petugas di lapangan, tetapi demi menjaga kekayaan laut Indonesia para petugas ini rela mempertaruhkan keselamatannya.

Keberanian yang tertanam di jiwa para penjaga sumber daya perikanan Indonesia ini, tentunya tak lepas dari dukungan dan ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam memberantas illegal fishing di laut Indonesia.

Ketegasan Trenggono untuk memberantas illegal fishing, rupanya langsung “dibayar lunas” oleh peraih gelar Doktoral pada program Doktor Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara dengan predikat Cum Laude ini. Kini, hampir tidak ada kapal ikan asing yang bisa membawa kabur hasil tangkapan ikan ilegalnya ke negara mereka.

“Dengan segenap kekuatan personel dan armada patrol PSDKP di lapangan, kami tidak akan membiarkan kapal-kapal ikan asing itu mencuri kekayaan perikanan dari laut Indonesia. Sebab ikan di laut Indonesia hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi bangsa dan kesejahteraan nelayan kita, itu harga mati,” kata ayah dari Ichsan Banu Prabowo, Irvan Buchori, dan Ilham Maulana Bagaskara di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Suami dari Banat Mustika Heruwiyani ini juga mengatakan, perhatian terhadap anggota merupakan hal yang wajib dilakukan Ipunk sebagai pimpinan. Sebab, selain teknologi untuk melacak keberadaan kapal pencuri, dibutuhkan fisik yang prima dalam melakukan tugas patroli laut. Dengan demikian, “merunduk” adalah hal yang wajib dilakukannya untuk memperhatikan kebutuhan anggota di lapangan.

Peraih Satyalancana Karya Satya X dan XX ini juga mengungkapkan. Sejak Oktober 2019 hingga April 2021 ada 72 kapal ilegal diamankan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing dan 17 merupakan kapal ikan Indonesia. Adapun kapal ikan asing ilegal yang ditangkap, 27 di antaranya berbendera Vietnam, 14 berbendera Filipina, 13 kapal ikan asing berbendera Malaysia, dan satu lainnya berbendera Taiwan. (Bayu Legianto)