Suara Karya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hanya di Beberapa Kabupaten/Kota

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak dilakukan di semua wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu malam (6/1), melalui rilis yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten tersebut dilakukan, kata dia dengan pertimbangan bahwa pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibukota provinsi dan daerah (kota/kabupaten) di sekitarnya.

Menurut dia, daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

“Karena itu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19,” tandasnya.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bukan pelarangan kegiatan, melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat, agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covd-19). Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19,” ujarnya.

Sejumlah daerah kota/kabupaten prioritas yang ditetapkan melakukan pembatasan kegiatan msyarakat sebagaimana Instruksi Mendagri ini, antara lain, seluruh wilayah DKI Jakarta, sejumlah wilayah di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Banten, dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah, prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya. DI Yogyakarta prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya, Jawa Timur dengan prioritas Surabaya Raya dan Malang Raya dan Bali, dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Disebutkan, gubernur dapat menetapkan kota/kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

“Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa kota/kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan. (Satu catatan) Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19,” kata Airlangga. (indra)

Related posts