Suara Karya

Pemda Kabupaten/Kota Wajib Buka Layanan PAUD

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota wajib membuka layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal itu sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Demikian dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat membuka Rapat Tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Selasa (2/4).

Kewajiban Pemda itu, lanjut Muhadjir, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD. Pemda Kabupaten/Kota wajib menyediakan PAUD di wilayahnya masing-masing.

“PP Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan penguatan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujarnya.

Data Kemdikbud 2019 mencatatkan, ada sekitar 6,3 juta anak usia 0–6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan PAUD sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik sedikitnya 514 ribu guru dan tenaga pendidik PAUD.

“Dari sisi penganggaran, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Karena ada alokasi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PAUD sebesar Rp600 ribu per anak per tahun. Dananya disalurkan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik ke  pemerintah daerah,” tuturnya.

Ditambahkan, alokasi BOP PAUD capai 4,457 triliun pada 2019. Pemerintah juga mengalokasikan dana sedikitnya Rp500 miliar untuk pembangunan unit gedung baru, rehabilitasi ruang kelas dan buku, serta permainan edukasi yang dibutuhkan untuk layanan PAUD berkualitas.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengungkapkan, program PAUD juga dapat dukungan dari alokasi dana desa.

“Kami memasukkan layanan PAUD sebagai bagian dari pengembangan kearifan lokal bagi desa,” katanya.

Alokasi dana desa untuk PAUD masuk dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar. Hal itu mencakup 12 item yang fokus pada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di satuan pendidikan PAUD.

“Capaian output dana desa sejak 2015 hingga 2018 sebanyak 50.854 kegiatan PAUD,” ujarnya.

Kontribusi masyarakat pada PAUD, kata Taufik, terlihat luar biasa. Masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk meningkatkan layanan PAUD di daerah masing-masing. “Fakta menunjukkan lebih dari 99 persen layanan PAUD di negeri kita dikelola secara swadaya oleh masyarakat,” katanya. (Tri Wahyuni)

Related posts