JAKARTA (Suara Karya): Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru memberi jaminan perlindungan terhadap dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokter atau nakes atas dugaan pidana dalam pelayanan, harus dapat rekomendasi lebih dulu dari Majelis Independen.
“Jika ada dokter atau nakes dilaporkan atas dugaan pidana dalam pelayanan, maka aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pemeriksaan, kecuali sudah mendapat rekomendasi dari Majelis Independen,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr Sundoyo dalam diskusi media secara virtual, Minggu (20/8/23)
Ditambahkan, Majelis akan melakukan pemeriksaan lebih dulu apakah kasus pidana tersebut layak mendapat rekomendasi untuk dilakukan penyidikan.
Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana nakes harus mengutamakan keselamatan pasien, maka dimungkinkan tindakan ekstra diluar prosedur standar pelayanan rutin.
“Jika kondisinya darurat, nakes harus diberikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan yang diberika bisa saja tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” ucap Sundoyo.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Salah satunya pembentukan Majelis Independen, yang kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
“Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin,” kata Sundoyo menandaskan. (Tri Wahyuni)