Suara Karya

Pemerintah Akhirnya Ambil Skema P3K Tangani Kisruh Guru Honorer

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akhirnya menempuh skema P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengatasi masalah guru honorer diatas usia 35 tahun. Peraturan Pemerintah terkait P3K akan segera dirampungkan.

“Seleksi P3K akan dilakukan setelah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini selesai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin kepada wartawan, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (21/9).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala KSP Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan sejumlah pejabat dari jajaran masing-masing.

Syafruddin menjelaskan, pemerintah membuat seleksi CPNS yang kompetitif untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur negara yang berkualitas. Tetapi di sisi lain pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang berjasa cukup lama untuk negara.

“Karena itu, solusi akan dilakukan lewat P3K. Termasuk didalamnya eks tenaga honorer kategori (K)-2 yang tak memenuhi syarat seleksi CPNS,” ucap mantan Wakapolri ini menegaskan.

Peluang itu, lanjut Syafruddin, juga terbuka bagi pelamar yang tak lulus seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti pelamar usia diatas 35 tahun. “Bahkan mereka yang berusia satu tahun di batas usia pensiun juga dapat ikut tes,” ujarnya.

Ditegaskan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer K-2 serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

“Sesuai UU ASN, mereka yang ingin menjadi CPNS maupun P3K harus melalui tes,” katanya.

Syafruddin memberi gambaran tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak. Hingga 2014, pemerintah mengangkat tenaga honorer hingga 1.070.092 orang. Jumlah itu berasal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang.

“Dari data 920.720 orang itu, ada 860.220 tenaga honorer K-1 yang diangkat tanpa tes. Pada 2013, baru dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II. Dari jumlah itu yang diterima sebanyak 209.872 orang,” ujarnya.

Pengangkatan honorer K-2 berawal dari pengaduan tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat, tetapi tak diangkat. Setelah dilakukan pendataan, diperoleh data 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No 56 tahun 2012 untuk menggelar tes 1 kali bagi tenaga honorer K-2.

“Bila dibandingkan pengangkatan PNS dari pelamar umum dengan tes sebanyak 775.884 orang, tenaga honorer guru yang diangkat sejak 2005-2014 jumlahnya lebih besar, yakni 1.070.092 orang atau sekitar 24,7 persen dari jumlah PNS saat ini,” katanya.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke pemerintah daerah untuk tak ada lagi merekrut guru honorer. “Jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi,” ujarnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya akan membuat peta jabatan formasi untuk P3K. “Hal ini tak berlaku hanya untuk guru saja, tetapi juga jabatan-jabatan lainnya,” ujar Bima menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts