“Rencana penegerian itu kan keinginan dari sebagian dari civitas akademika Usakti, bukan dari pemerintah,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir saat diminta komentarnya soal nasib Usakti, di Jakarta, Kamis (3/5) petang.
Menristekdikti usai melantik sejumlah rektor dan koordinator kopertis wilayah itu menjelaskan, permintaan penegerian Usakti tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Soal aset pemerintah yang ada di Usakti, hal itu akan ditangani oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Usakti merupakan satu-satunya PTS di Indonesia yang didirikan pemerintah pada 29 November 1965 melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 014 tahun 1965 yang ditandatangani Dr Sjarif Thajeb.
Kondisi ini menimbulkan tarik menarik kepentingan antara pengelola perguruan tinggi dengan yayasan Usakti. Pengelola perguruan tinggi ingin kampusnya dinegerikan, merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 yang memperkuat status Usakti sebagai aset milik negara.
Seperti disampaikan Wali Amanat Usakti Advendi Simangunsong dalam kesempatan terpisah, di Jakarta, beberapa waktu lalu, menagih janji Kemristekdikti menjadikan kampus tersebut Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom.
“Kami bingung dengan langkah Menristekdikti terhadap kampus ini. PK dari MA tegas menyatakan bahwa Usakti sebagai aset negara, tapi keputusan untuk menjadikan kampus ini sebagai PTN justru berlarut-larut,” katanya.
Nasir berharap pernyataannya terkait status Usakti tersebut dapat memperjelaskan kondisi kampus di wilayah Grogol Jakarta Barat tersebut. “Sejak awal tidak ada rencana pemerintah untuk penegerian Usakti,” ucap Menristekdikti menandaskan. (Tri Wahyuni)