
ROTE (Suara Karya): Sekolah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) akan mendapat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) lebih besar dibanding daerah lainnya. Dana tambahan yang disiapkan pemerintah untuk itu mencapai Rp3 triliun.
“Semakin sulit dijangkau, maka dana BOS yang diterima sekolah akan semakin besar,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim saat kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/11/20).
Sekolah yang dikunjungi adalah SMK Negeri 1 Rote Barat, SD Negeri 1 Ndau, SMP Negeri 3 Lobalain, SMA Negeri 1 Lobalain dan TK Negeri Pembina Rote Timur.
Nadiem menjelaskan, kebijakan BOS afirmasi untuk wilayah 3T diterapkan demi memenuhi aspek keadilan. Mengingat selama ini, dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa sehingga menguntungkan sekolah dengan jumlah siswa yang banyak.
“Sementara sekolah di wilayah 3T, kebanyakan minim siswa. Dengan perhitungan per siswa, maka perolehan dana BOS-nya mereka jadi sedikit. Padahal biaya operasional pada semua sekolah hampir sama,” ujar Nadiem seraya menambahkan kebijakan itu akan diterapkan mulai 2021.
Tentang penggunaan dana BOS, Nadiem mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penuh kepala sekolah. Pastikan setiap pengeluaran dana BOS untuk siswa dan kemajuan pendidikan di sekolahnya.
“Selama pandemi, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh atas dana BOS. Dana itu bisa digunakan untuk membeli gadget dan meminjamkan ke siswa, untuk bayar honorer guru atau fasilitas lain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Terkait kebijakan BOS Afirmasi untuk wilayah 3T, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat asal NTT, Anita Jacoba Gah menyambut baik. Pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah, selagi dananya dipergunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Pekerjaan pemerintah selanjutnya adalah pengawasan. Apakah dananya itu tepat sasaran atau dipergunakan secara benar untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Karena tambahan dananya kan tidak sedikit. Dana itu harus bisa memberi perubahan mutu pendidikan di wilayah 3T,” ucapnya.
Sebagai informasi, harga satuan dana BOS untuk siswa SD saat ini diberikan Rp900 ribu per siswa per tahun. Untuk siswa SMP diberikan Rp1,1 juta per siswa per tahun. Sedangkan siswa SMA diberikan Rp1,5 juta per orang per tahun.
Pemerintah melalui Kemdikbud dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS tahun 2020 sebesar Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa. Penyaluran dana BOS yang dulunya lewat kas umum daerah (RKUD), kini langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Kebijakan itu merupakan hasil evaluasi dari penyaluran sebelumnya dimana sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS hingga Maret, bahkan hingga April. Sehingga sekolah harus menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Keterlambatan itu pada akhirnya mengganggu proses pembelajaran siswa. (Tri Wahyuni)