Suara Karya

Pemerintah dan BI Berbagi Beban, Defisit Anggaran Dilebarkan menjadi 6,34 Persen

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah dan Bank Inodonesia berbagi beban, sebagai langkah pemenuhan pembiayaan pananganan Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi nasional defisit APBN 2020 dilebarkan menjadi 6,34 persen.

“Guna memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tersebut, pemerintah telah memperlebar defisit APBN 2020, dari semula 1,76 persen PDB menjadi 5,07 persen (Perpres 54 Tahun 2020) dan 6,34 persen (Perpres 72 Tahun 2020),” diungkapkan Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin malam (6/7/2020) melalui rilis Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi, Rahayu Puspasari.

Dikemukakan, dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah meluncurkan stimulus yang mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi dunia usaha, sebagai langkah penanganan dampak pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah dan BI kembali bersinergi untuk berbagi beban (burden sharing) dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Dari Kementerian Keuangan diungkapkan, burden sharing antara Pemerintah dan BI ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent), penerapan tata kelola yang baik (good governance), serta transparan dan akuntabel.

“Skema burden sharing juga berpegang pada beberapa prinsip utama yaitu menjaga fiscal space dan sustainability dalam jangka menengah, menjaga kualitas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk belanja yang produktif dan mendukung penurunan defisit APBN secara bertahap menjadi di bawah 3% mulai tahun 2023,” ungkapnya.

Selain itu, implementasi burden sharing juga dilakukan dengan menjaga stabilitas nilai tukar, suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali serta memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.

Pengaturan skema burden sharing dalam SKB Kedua ini berlaku untuk pembiayaan APBN 2020, sedangkan untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan. (Indra)

Related posts