Suara Karya

Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Baru

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masi mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara.

Saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahapan diskusi ‘one-on-one’ dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam daftar prioritas pindah ke IKN baru pada 2024.

“Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lain, kami membahas ‘one-on-one’ dengan kementerian/lembaga yang masuk klaster I prioritas untuk pindah ke IKN pada 2024,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Selasa (1/3/22).

Pertemuan tersebut menindaklanjuti Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang disahkan pada 15 Februari 2022.

Hasil ‘one-on-one’ dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara lebih dulu, selain informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

“Informasi itu penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalkan, Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN,” ujarnya.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep ‘smart, green, beautiful and sustainable’, maka perlu dukungan sumber daya ASN yang ‘smart’ dan melek teknologi.

“ASN harus mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis lewat penerapan ekosistem digital pemerintahan,” ujar Tjahjo.

Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan, ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan pindah.

Soal informasi yang menyebut banyak ASN enggan pindah ke IKN. Tjahjo menegaskan, “ASN tidak boleh menolak dipindahkan, dengan beragam alasan. Karena jika sudah diputuskan, maka hukumnya adalah wajib,” ujarnya.

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara, tentunya butuh proses pengambilan keputusan penting lainnya, dimana ada kriteria, alternatif dan konstrain.

Menteri Tjahjo mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ASN ke IKN. “Upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan, skenario pemindahan ASN bukan hanya jumlah ASN saja. Skenario itu meliputi rencana ASN yang akan dipindah apakah juga membawa keluarganya (suami/istri dan anak), tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima ASN yang pindah.

Selain bagaimana rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut. “Semua itu perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait,” ujar Alex Denni.

Ditambahkan, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi doal tunjangan bagi ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

“Tergantung kebutuhan di sana. Bisa berupa tunjangan transportasi. Kalau di korporasi, misalkan tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan,” ucap Alex.

Untuk diketahui, visi IKN baru adalah kota dunia untuk semua dan simbol identitas bangsa yang modern dan berstandar internasional. IKN dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota paling berkelanjutan di dunia; penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan simbol identitas nasional.

Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada ‘smart governance’ yang menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif dan kolaboratif.

Kementerian PANRB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif guna simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.

Perkantoran pemerintahan di IKN baru akan dibangun dalam konsep kantor bersama atau shared offices yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, ‘flexible working arrangement’ agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor.

Selain menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK. Untuk itu, penting untuk mendorong penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif. (Tri Wahyuni)

Related posts