
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Hal itu dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu (16/4/22).
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam penanganan pandemi covid-19, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan sesuai kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah dalam menangani pandemi covid-19. Selain untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/)3?lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ‘ad hoc’, dan pihak lain sebagaimana tertuang dalam aturan yang berlaku.
Selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kami harap upaya itu memberi semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik, sesuai bidang tugasnya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan berperan aktif dalam penanganan pandemi covid-19,” kata Tjahjo.
Pemberian THR dan gaji ke-13, menurut Sri Mulyani juga untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat. Karena Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat. Butuh strategi kebijakan guna mendorong hal itu.
“Pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sekaligus mendorong konsumsi kelas menengah jelang Idulfitri sebagai strategi pemulihan ekonomi. Kebijakan itu melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” ujarnya.
Selain mengatur THR dan gaji ke-13 yang diberikan pada Juli 2022 sebagai bantuan pendidikan. Dua hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, karena dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai peraturan pemerintah serta petunjuk dari Kementerian Keuangan. Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan ‘monitoring’ pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya.
Sri Mulyani menambahkan, pencairan THR direncanakan pada H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022. Sehingga dana itu dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika ada kendala yang membuat THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, kami minta THR tetap dibayarkan sesudah Hari Raya,” kata Sri Mulyani menegaskan. (Tri Wahyuni)