Pemerintah Perpanjang Kontrak RS Mitra BPJS Kesehatan hingga Juni 2019

0

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengatasi kisruh yang terjadi dalam pemutusan kontrak kerja lebih dari 400 rumah sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan. Kontrak kerja akan diperpanjang hingga Juni 2019.

“Kami minta pada rumah sakit yang terlanjur diputus kontraknya tahun ini untuk tetap memberi layanan kesehatan hingga Juni 2019, sambil menunggu proses penilaian akreditasi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Nila FA Moeloek dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Menkes menjelaskan, pemutusan kontrak kerja dengan BPJS Kesehatan dilakukan, antara lain rumah sakit tidak memiliki akreditasi, wan prestasi dan tidak lolos kredensialing (sudah tidak beroperasi). Kesalahan terbesar adalah rumah sakit tak memiliki akreditasi. Hanya 2 rumah sakit terakreditasi, namun kredensialing.

“Data hingga akhir Desember 2019 menunjukkan, dari 2.217 rumah sakit yang terdaftar mitra BPJS Kesehatan, baru 1.759 rumah sakit yang terkreditasi,” ujarnya.

Dari 458 rumah sakit yang tak terakreditasi, lanjut Menkes, ada 341 rumah sakit menyatakan komitmennya dalam akreditasi dan 39 rumah sakit menunggu penetapan dan 38 menunggu disurvei. Sisanya 40 rumah sakit masih ditunggu keseriusannya dalam memenuhi syarat tersebut.

Ditanya langkah pemerintah jika rumah sakit belum dapat akreditasi hingga Juni mendatang, Menkes mengatakan, pihaknya akan mencari solusi lain. Tak dijelaskan solusinya seperti apa. “Kita lihat nanti sajalah,” ucapnya.

Kewajiban rumah untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi. Disebutkan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Syarat akreditasi seharusnya diterapkan saat awal program JKN diterapkan pada 2014. Namun, ketentuan itu baru bisa diterapkan pada 1 Januari 2019. Regulasi itu sudah disampaikan ke seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, namun masih banyak rumah sakit yang belum mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, akreditasi menjadi penting karena selain melindungi masyarakat, juga berguna untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja dan RS itu sendiri. “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin layanan kesehatan yang bermutu,” ucapnya.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris membantah pemutusan kontrak kerja dengan sekitar 500 rumah sakit itu terkait defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan. “Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Fachmi menegaskan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan semata faktor akreditasi. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses itu juga dipertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat.

“Hal itu untuk memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah,” ujarnya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Soal masih ada rumah sakit yang belum dibayar klaimnya, Fachmi menjelaskan, pihaknya menerapkan anggaran berimbang. Artinya, pendapatan dan pengeluaran harus dibuat seimbang.

“Jika ada rumah sakit belum dibayar, jangan khawatir, mereka bisa ikut program dana talangan dengan pihak ketiga. Karena kami juga terkena denda 1 persen dari total tagihan jika telat membayar klaim,” kata Fachmi menandaskan. (Tri Wahyuni)