Pemerintah Prioritaskan Percepatan Penurunan Stunting di 12 Provinsi

0

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menetapkan 12 provinsi yang menjadi prioritas dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi Prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/8/22).

Rapat juga dihadiri 12 gubernur yang daerahnya menjadi prioritas percepatan penurunan stunting. Ke-12 provinsi itu adalah Aceh, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

Perpres No 7 Tahun 2021 itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga ukuran tubuhnya menjadi lebih pendek dibanding rata-rata anak seusianya.

Muhadjir menyebut, penanganan stunting akan dimulai dari sektor hulu yang menargetkan para remaja putri dengan cata membuka wawasan mereka tentang stunting dan nutrisi.

“Kita mulai dari sektor hulu, termasuk remaja putri yang sedang duduk di bangku sekolah. Mereka perlu diberi wawasan seputar gizi, guna menjadi bekal agar nantinya anak yang dilahirkan terhindar dari stunting,” tuturnya.

Muhadjir juga menghimbau kepada badan-badan usaha khususnya di 12 provinsi prioritas untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting di Indonesia melalu kegiatan “corporate social responsibility (CSR)’ di masing-masing perusahaan.

“Saya menyerukan kepada seluruh pemilik perusahaan, terutama di provinsi yang tinggi angka stuntingnya dengan mulai menyisihkan dana CSR-nya untuk penanganan stunting,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, program penanganan stunting lebih diperdalam mencakup dua program. Pertama intervensi spesifik terkait kesehatan. Kedua, intervensi spesifik terkait hal-hal diluar kesehatan.

Untuk intervensi spesifik, lanjut Budi Gunadi, diupayakan ibu hamil dan remaja putri tidak kekurangan zat besi dan tidak kekurangan gizi lainnya agar bayinya kelak terhindar stunting.

“Untuk intervensi spesifik yang paling sensitif justru pada bayi sebelum dilahirkan. Upayakan ibu hamil maupun remaja putri tidak kekurangan zat besi dan gizi lainnya agar tidak terkena stunting nantinya,” ucapnya.

Hal senada dikemukakan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo berharap kepada kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota berkomitmen untuk menjalankan program stunting sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing.

“Kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati diminta komitmennya terkait capaian target penurunan angka stunting di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah sendiri menargetkan penurunan stunting sebesar 14 persen pada 2024. Pada 2021 masih tercatat 24,4 persen atau turun 6,4 persen dibanding tahun 2018 yang mencapai angka 30,8 persen pada 2018. (Tri Wahyuni)