Suara Karya

Gertak Minta Tim Pemberantasan Mafia Tanah Selesaikan Kasus Cakung

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) Dimas Tri Nugroho menyambut baik langkah pemerintah yang akan menindak tegas para mafia tanah. Dia berharap, tim pemberantasan mafia tanah bentukan pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan seketa lahan di Cakung, Jakarta Timur.

“Ini merupakan langkah positif pemerintah untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan Presiden. Pasalnya, permasalahan sengketa tanah ini masih terus terjadi bahkan bertambah. Saya berharap, penyelesaian sengketa tanah di Cakung bisa menjadi prioritas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dikatakan Dimas, kasus sengketa Cakung menurut Dimas penuh dengan rekayasa dan intervensi dari para pengusaha dan oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil.

“Pihak kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka. Semua bukti-bukti yang kami dapatkan sudah kami kirimkan melalui surat ke presiden dengan nomor register: 22N2-P1XE0P, selain itu kami juga sudah laporkan ke Polda Metro, Kejagung, dan KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menunjukan ketegasannya dalam melaksanakan penegakan hukum. Kali ini yang disasar adalah para mafia tanah, yang sepak terjangnya selama ini banyak dirasakan merugikan masyarakat. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, segera dibentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk bersama memerangi mafia tanah di Indonesia.

“Kan banyak mafia tanah, di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Mahfud menjelaskan akan menjerat mafia tanah melalui penegak hukum salah satunya Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan melakukan penyidikan, hingga putusan pidana bagi mafia tanah.

“Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat. Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan dikalahkan. itu yang banyak,” jelasnya. (Bobby MZ)

Related posts