Suara Karya

Pemerintah Siap Angkat 200 Ribu Tenaga Honorer Nakes jadi PPPK

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengangkat 200 ribu tenaga kesehatan bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan mengisi kebutuhan nakes di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

“Lewat kebijakan ini, kami ingin para nakes honorer atau non ASN di seluruh Indonesia bisa bekerja lebih tenang, karena masa depannya sudah jelas,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (29/4/22)

Menkes menjelaskan, peralihan status tenaga honorer kesehatan menuju PPPK akan dilakukan tahun ini. Karena tahun depan, tidak ada lagi perekrutan pegawai honorer kesehatan.

Kebijakan itu, lanjut Menkes, tak lepas dari kesepakatan bersama antara Menteri Kesehatan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK, antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan untuk persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, yaitu pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Sambil menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemkes akan menyiapkan petunjuk teknis (juknis) bersama KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, termasuk 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Perpres No 38 Tahun 2020; bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status non ASN; serta memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan.

Selain itu, sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022; memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasyankes); dan namanya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kemenkes telah melakukan sosialisasi dan advokasi terkait transformasi nakes honorer pada 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kami telah menerima data lebih dari 200 ribu nakes kesehatan honorer. Datanya akan diproses untuk menjadi PPPK,” tutur Budi Gunadi Sadikin.

Rincian jumlah tenaga kesehatan yang akan diproses datanya, disebutkan, dokter sebanyak 11.075 orang, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesehatan masyarakat 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam ada 931 orang, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199 dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberi gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Selain itu, sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan honorer lebih dulu, sebelum perekrutan yang baru. Karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Menkes berharap para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang. “Meski sedang bersiap untuk Hari Raya Idulfitri, jangan lupa untuk mendaftar,” kata Menkes menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts