
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan dalam transfer dana-dana dari pusat ke daerah dan dana desa (TKDD) berbasis kinerja dan langkah ini didukung percepatan dengan cara transfer langsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa”, ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menkeu, Mendagri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (10/2/10).
Disebutkan, konferensi pers tersebut membahas mengenai kebijakan TKDD yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah yaitu berbasis kinerja.
“Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas,” ujarnya.
Bentuk nyata perubahan kebijakan penyaluran tersebut, ujar Menkeu merupakan terobosan baru dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/PMK 07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020”, jelas Sri Mulyani.
Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang pada 2020 senilai Rp 72 triliun.
“Dana Desa yang bernilai Rp 72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%),” ucap Menkeu. (Indra)