Suara Karya

Pemerintah Tak Bisa Abaikan Pengabdian Tenaga Honorer

JAKARTA (Suara Karya):: Anggota Komisi X DPR, Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil).

“Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara,” ujar Putu Supadma, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/6).

Karena itu, politisi Partai Demokrat ini berjanji akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti yang dilakukan pada saat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pencapaian masa pemerintahan SBY sejak tahun 2004 hingga 2014, lebih dari 1 juta status tenaga honorer K-2 telah diangkat menjadi PNS, tetapi setelah 2014 terjadi moratorium pengangkatan PNS oleh pemerintah, sehingga kami selaku Anggota F-PD mendorong agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 ini,” katanya.

Putu mengungkapkan, upaya untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi CPNS ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni pencabutan moratorium pengangkatan honorer menjadi CPNS dan revisi terbatas terhadap UU ASN.

Harus ada komitmen konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan honorer ini, pasalnya jika penyelesaiannya hanya melalui pencabutan moratorium maka tidak semua honorer yang terselesaikan.

Karena, katanya, dalam UU ASN dijabarkan jelas bahwa usia maksimal menjadi CPNS adalah 35 tahun, sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, sehingga tidak memenuhi kriteria dalam UU ASN. Sehingga UU ASN juga harus direvisi untuk mengakomodir honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.

Politisi dapil Bali ini mengingatkan, negara tidak boleh abai terhadap pengabdian honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tak kunjung diangkat, tapi di sisi lain pemerintah juga membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017.

“Dengan adanya UU ASN, maka batasan umur itu 35 tahun dan musti ikut tes. Kalau dulu honorer sudah mengabdi lama diangkat PNS. Nah sekarang indikator pengabdian tidak dimasukan sebagai analisa pengangakatan. Ke depan kita dorong, pengabdian dimasukan sebagai persyaratan dan acuan pengangkatan CPNS sebagaimana era Pak SBY yang menjunjung keadilan,” ujar Putu.

Pada rapat gabungan antara Komisi I hingga XI dengan perwakilan Mendikbub, Menpan RB, Menkeu, Menag, Kepala Bappenas dan Menlu pada Selasa 4 Juni 2018 disimpulkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.950 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga akan diadakan rapat lanjutan dengan topik yang sama pada Senin, 23 Juli 2018 dengan mengundang Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Diharapkan dengan adanya rapat gabungan ini mampu menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi CPNS, kami di DPR akan selalu mendukung upaya keadilan bagi pekerja honorer yang sudah bekerja puluhan tahun dengan gaji di bawah UMP tapi tak kunjung diangkat sebagai PNS,” ujar Putu menambahkan. (Gan)

Related posts