Pemerintah Tak Boleh ‘Alergi’ Terhadap Aduan Masyarakat

0

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah sebagai penyelenggara layanan, tak boleh alergi terhadap masukan, komplain serta kritik masyarakat sebagai stakeholder utama dalam pelayanan publik.

“Kritikan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, seharusnya menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus pada Pertemuan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR! di 6 Wilayah Percontohan yang digelar virtual, Selasa (23/3/2021).

Ditambahkan, banyaknya jumlah pengaduan masyarakat tak berarti pelayanan publik itu buruk ataupun sebaliknya.

“Kita tidak bisa lagi ‘alergi’ terhadap pengaduan masyarakat. Karena di beberapa daerah, justru data pengaduan masyarakat sudah menjadi basis perubahan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publiknya,” ujarnya.

Bobby menilai, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tak hanya sekadar aplikasi pengaduan. Aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan sebagai mekanisme dan database untuk pengambilan keputusan yang partisipatif dan berbasis data.

Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik memandang penguatan komitmen dari para pimpinan lembaga dan kepala daerah sebagai suatu hal yang dibutuhkan.

“Ini merupakan modal awal yang kokoh untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan publik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi II Kepala Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan berharap aplikasi yang dikukuhkan sebagai aplikasi umum itu dapat berkembang secara nasional. Wilayah percontohan pengelolaan SP4N-LAPOR! di 6 pemda,diharapkan terus meningkat jumlahnya.

Menurut Abetnego, akses masyarakat untuk melakukan pengaduan sangat penting. Maka perlu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk dapat saling terhubung.

”Adanya 6 wilayah percontohan ini, diharapkan SP4N-LAPOR! akan terus berkembang secara nasional dan meningkatkan konektivitas antara pemerintah pusat dan daerah dengan prinsip no wrong door policy,” jelasnya.

Adanya komitmen pelaksanaan itu juga menandakan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah berkomitmen dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Untuk diketahui, aplikasi SP4N-LAPOR! telah dikukuhkan menjadi aplikasi umum sejak Oktober 2020 lalu. Maka seluruh aplikasi pengaduan pemerintah pusat dan daerah, kini harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Saat ini aplikasi SP4N-LAPOR! telah tersedia di Google PlayStore dan Apple Store sehingga dapat menjangkau masyarakat dengan lebih mudah. (Tri Wahyuni)