
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19, termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
SKB Empat Menteri dengan Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 itu ditandatangani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/22) menjelaskan, SKB Empat Menteri yang telah mengalami enam kali penyesuaian itu mengatur penyelenggaraan PTM berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah.
“Selain juga capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan secara berkala,” ucap Suharti.
Satuan pendidikan yang berada di PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, maka diwajibkan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Sedangkan satuan pendidikan pada level yang sama, tetapi capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Untuk satuan pendidikan dengan PPKM level 3 dan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen serta lansia di atas 60 persen, maka diwajibkan menggelar PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Satuan pendidikan dengan level PPKM yang sama, tetapi vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen wajib menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian, dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen wajib menggelar PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. Untuk daerah yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Satuan pendidikan di daerah khusus dengan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 dapat menyelenggarakan PTM secara penuh atau 100 persen, dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakann penyesuaian aturan tersebut telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi covid-19 terkini. Keputusan itu juga melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” kata Suharti menegaskan.
Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka, disebutkan, antara lain dilaksanakannya kembali kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kantin sekolah diberi izin untuk beroperasi kembali dengan penerapan protokol kesehatan.
“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan boleh berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” ujar Suharti.
Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih apakah anaknya mengikuti PTM atau PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
Pelanggaran protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
“Jika ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” kata Suharti.
Namun, jika setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.
“Bila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti menandaskan. (Tri Wahyuni)