Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri tentang Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

0

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Perubahan SKB itu mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Cuti bersama itu tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No 963/2021, No 3/2021, dan No 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 itu, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama itu dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Karena itu, pemerintah bekerja keras memberi pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada, segera mendapat vaksinasi, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Karena itu, masyarakat diminta segera mendapat vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan,” katanya. (Tri Wahyuni)