
JAKARTA (Suara Karya): Kedudukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang lahir setelah era reformasi atau pasca amandemen UUD 1945 yang keempat dinilai sejumlah pihak kurang diberikan kewenangan oleh konstitusi.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan daerah dan dalam rangka mewujudkan konsep check and balances, sistem parlemen dua kamar atau bikameral, serta keadilan sosial, DPD dipandang perlu diberikan kewenangan yang setara dengan DPR RI.
Hal tersebut merupakan rangkuman Ujian Terbuka/Sidang Promosi Doktor Muchtar Herman Putra dengan disertasinya berjudul Relasi Kelembagaan DPD RI dan DPR RI dalam Sistem Parlemen Bikameral di Indonesia yang diadakan Program Pasca Ilmu Hukum Univesitas Krisnadwipayana Jakarta, Jumat (6/11/20).
Dalam sambutannya Guru Besar Fakultas Hukum Univerasitas Krisnadwipayana yang juga mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof Dr Gayus Lumbuun SH MH menjelaskan, Doktor Muchtar Herman Putra merupakan Doktor ke 24 yang dilahirkan dari Universitas Krisnadwipayana dan gelar doktor yang diperoleh bukanlah suatu akhir dari prestasi akademik namun justru merupakan awal untuk selanjutnya dapat dipertahankan secara keilmuan.
“Gelar Doktor secara keilmuan akan diuji dalam kehidupan bermasyarakat dimana masyarakatlah yang akan menilai kemampuan akademik seorang Doktor jadi bukan hanya gelar semata namun harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Gayus Lumbuun.
Dalam kesempatan yang sama Prof Gayus mengatakan gelar Doktor yang diraih Muktar Herman Putra diharapkan dapat berguna bagi masyarakat dan bangsa untuk menerapkan karya-karyanya.
Dalam acara tersebut juga dihadiri Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Univeritas Krisnadwipayana Doktor Firman Wijaya SH MH dan Plt Rektor Unkris Amir Karyatin SH. Acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. (Pramuji)