Suara Karya

Pemilu Serentak, Golkar Dukung Pendataan Penyandang Gangguan Jiwa

JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung dilakukannya pendataan penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa) karena sebagai pemilih punya hak untuk didata.

“Prinsipnya kita harus mengacu pada Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas, dalam konteks ini disabilitas mental,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan para penyandang disabilitas sebagai pemilih memiliki hak untuk didata, namun apakah mereka menggunakan hak pilihnya, itu dikembalikan kepada mereka.

Namun menurut dia, kewajiban negara dan penyelenggara pemilu, untuk mereka didata sebagai pemilih, itu adalah sebuah keharusan, sehingga terkait penyandang disabilitas, itu bagian dari hak warga negara yang harus difasilitasi.

“Orang sakit saja di rumah sakit, ketika dia tidak memiliki hak pilih, maka penyelenggara pemilu wajib untuk memfasilitasi mereka untuk memilih. Soal apakah hak pilih mereka mau digunakan, itu soal lain,” ujarnya.

Selain itu dia mengatakan, diasbilitas mental itu gradasinya bermacam-macam, ada disabilitas mental yang menurut dokter sehingga dia tidak bisa memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah yang kadang-kadang kambuh, kadang-kadang tidak.

“Ya mereka kalau kebetulan misalkan mereka memiliki kesadaran ya silakan saja untuk memilih. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan untuk memilih dan dipilih, negara wajib memfasilitasi mereka,” ujarnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukan merupakan hal baru.

Viryan mengatakan penyandang disabilitas mental tetap punya hak pilih dalam Pemilu.

Sejak Pemilu tahun 1955, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih, itu juga berlaku terhadap penyandang disabilitas mental.

Mereka yang tidak punya hak pilih dalam Pemilu hanya orang yang memang dicabut hak pilihnya karena alasan tertentu. (Yunafri)

Related posts