Suara Karya

Pencairan Dana Desa Mukomuko Terancam Tertunda

MUKOMUKO (Suara Karya): Pencairan tahap pertama dana desa pada puluhan desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam tertunda karena desa tersebut belum menyampaikan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) tahun 2018.

“Kami memberikan batas waktu bagi desa menyampaikan perda APBDes paling lama tanggal 11 Mei 2018. Bagi desa yang belum menyampaikannya, maka pencairan tahap pertama dana desa tertunda,” kata Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto di Mukomuko, Kamis (10/5).

Terdapat 65 dari 148 desa di daerah itu yang telah menyampaikan peraturan desa tentang APBDes.

Ia menyatakan, dari sebanyak 63 desa yang telah menyampaikan perda APBDes tahun ini, sebanyak 16 desa di antaranya yang telah selesai dievaluasi oleh bagian hukum pemerintah daerah setempat.

Masih ada sekitar puluhan desa lagi di daerah ini yang telah menyampaikan APBDes tetapi belum dievaluasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak hanya pencairan tahap pertama dana desa yang tertentu, termasuk pencairan tahap kedua dana desa.

Untuk itu, ia minta, puluhan desa di daerah itu segera menyampaikan perda APBDes agar tidak ada penundaan dalam pencairan tahap pertama dan kedua dana desa dan alokasi dana desa tahun ini.

Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan dana desa sebesar Rp106 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya Rp115 miliar, begitu juga alokasi dana desa turun dari sebesar Rp54 miliar menjadi Rp51 miliar. (Sugandi)

Related posts