Suara Karya

Pengacara Nenek Korban Perkosaan Tolak Pernyataan Kapolres Sukabumi

JAKARTA (Suara Karya): M. Zainul Arifin yang merupakan pengacara kasus pemerkosaan yang menimpa cucu dari SAI, menolak fakta hukum yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin yang disampaikan kepada wartawan baru-baru ini. Sebab, menurutnya tidak semua yang disampaikan itu benar dan bukan fakta Hukum, melaikan hanya karena mendengar dari subjektifitas bawahannya.

“Kita meminta kapolres agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Zainul melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum diwilayah hukumnya, dan perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.

Menurut Zainul, Fakta kronologis sebenarnya adalah, memang benar bahwa SAI mendatangi kediaman RP (tersangka) dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan tersangka mencoba keluar dan mau lari dari rumahnya.

Pada saat SAI mendatangi kediaman RP lanjut Zainul, kliennya hanya sendirian tidak ditemani oleh siapapun. Tetapi apa yang disampaikan kapolres kepada media tidak benar. “Karena jika klien kami mendatangi kediaman RP ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami,” katanya.

Zainul juga membantah jika ada drama pengambilan hand phone (HP) milik RP dan dibawa lari oleh ISR. Karena tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8tahun dengan kondisi trauma (baru mengalami pemerkosaan) mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini diluar rasional.

Atas apa sebenarnya yang terjadi adalah RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh SAI tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh SAI sambil berteriak “ini pelaku pemerkosa ISR”. “Teriakan SAI itu yang mengundang warga sekitar, dan akhirnya menghakimi RP,” kata Zainul.

Menurutnya, apa yang dialami RP yang diposisikan sebagai korban oleh Polres Sukabumi tidak sebanding atas apa yang dialami oleh ISR sebagai korban pemerkosaan.

Derita yang ditanggung ISR dan Keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan dimasa yang akan datang. Untuk itu, Kapolres Sukabumi harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum. Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif.

Seperti dilansir dari Detik.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dugaan penganiayaan itu merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pemerkosaan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu, sedangkan dugaan penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2022.

“Jadi satu hari sebelum kami menetapkan tersangka dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan (dugaan pencabulan). Perlu kami tekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, RP ini posisi sebagai tersangka tapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya,” kata Zainal kepada awak media, Minggu (5/2/2023).

Dia menegaskan, dua perkara yang terjadi dalam satu keluarga itu berbeda. Laporan dugaan penganiayaan itu dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota pada 18 Oktober 2022.

“Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan 11 saksi, melakukan kegiatan penyelidikan dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait kondisi korban RP sehingga dari hasil periksaan benar korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.

Zainal menerangkan, awalnya pada Sabtu (15/2/2022) di sebuah kosan wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, SAI bersama cucunya ISR (korban pemerkosaan) mendatangi RP. Tak jauh dari kos-kosan tersebut, saksi HS melihat ada dua orang laki-laki misterius.

“Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, ‘ada apa? Tidak ada apa-apa’ katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan diserahkan kepada cucunya atau korban pemerkosaan,” jelas Zainal.

“Begitu diserahkan, ISR membawa lari hp tersebut keluar kos-kosan, dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil hpnya. Begitu sampai di depan pintu terjadi penghadangan terhadap RP dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum,” tambahnya.

Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu mengarah kepada dua orang laki-laki tersebut. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.

Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan penganiayaan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan (ditangani) sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tutupnya. (Pram)

Related posts