Suara Karya

Pengacara Terdakwa: Keterangan Saksi Tak Terkait Fakta 

JAKARTA (Suara Karya): Pengacara terdakwa kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Kapal Meratus Line, Syaiful Maarif mengatakan bahwa keterangan saksi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/1/2023) tidak terkait fakta. Karena, dalam persidangan saksi malah menceritakan soal proyek di kapal yang justru vendor nya bukan Bahana.

Menurut Syaiful, terkait ketidaktahuan kedua saksi soal kapal yang ditelitinya tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM. Lalu terdapat daftar nama sejumlah kapal yang masuk dalam perkara ini, di mana dua kapal yang diteliti keduanya dipastikan tidak masuk dalam daftar kapal yang diperkarakan.

“Kapal yang diteliti keduanya adalah berasal dari Jakarta, sehingga vendor pengisi BBM juga berasal dari Jakarta. Jadi, kapal yang diteliti berlayar dari Jakarta, berarti mengisi BBM juga dari Jakarta, jadi vendornya juga bukan dari Surabaya,” kata Syaiful.

Anehnya lanjut dia, hasil dari penelitian kedua saksi disampaikan sebagai hasil yang dipakai untuk menghitung kerugian oleh auditor internal. Padahal, kapal itu vendornya bukan dari Surabaya, sehingga tidak ada korelasi dan setelah dicek tidak ada hasil yang lain.

Diungkapkannya, upaya PT Meratus Line melakukan framing yang mengesankan PT Bahana Line terlibat dalam tindak pidana penggelapan BBM yang dilakukan 17 oknum karyawan kedua perusahaan, digagalkan dua saksi karyawan PT Meratus Line sendiri. Terdapat keterangan yang banyak kejanggalan dan memaksakan agar Bahana masuk walau sebenarnya tidak ada kaitan.

Akibatnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023) lalu saksi Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus) dan saksi Fenny (Audit internal PT Meratus) lebih banyak diperingatkan ketua majelis hakim.

Jadi kata dia, semakin jelas bahwa ada upaya memframing korporasi Bahana untuk kasus yang sebenarnya akibat pengawasan internal Meratus sendiri yang tidak jalan. Terbukti kasusnya diduga dilakukan dengan inisiatif oknum karyawan Meratus. Keterangan kedua saksi ini lebih banyak terkesan menyudutkan PT Bahana secara korporasi.

Pada persidangan, Slamet bahkan sempat menyebut bahwa karyawannya yang bernama Edi Setyawan menerima langsung sejumlah uang dari Bahana. Sedangkan Fenny sendiri, juga sempat mengakui, soal perhitungan kerugian yang awalnya ditaksir mencapai Rp 501 miliar, kemudian melorot menjadi Rp 94 miliar setelah dicecar oleh para pengacara terdakwa.

“Fenny juga mengakui jika metode audit yang dilakukannya lebih banyak berdasarkan asumsi,” kata Syaiful.

Dengan demikian, menurut Syaiful keterangan saksi sebelumnya yang berusaha menumpahkan kesalahannya pada PT Bahana Line secara korporasi adalah tidak tepat. Sebab, dalam perkara ini oknum karyawan Meratus dan oknum karyawan Bahana lah yang bermain.(Bobby MZ)

Related posts