Pengamat: Banyak Kebijakan Pemerintah Kurang Pro UMKM

0

JAKARTA (Suara Karya): Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati menyatakan, sektor UMKM di Indonesia selama ini kurang terurus dengan baik. Padahal 96 – 99 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor ini. Sayangnya banyak kebijakan pemerintah yang kurang pro terhadap UMKM.

Sebagai contoh banyaknya BLU yang dibentuk Kementerian dan Lembaga untuk mengurusi UMKM namun dalam eksekusinya tidak benar-benar melakukan pendampingan termasuk menyalurkan pembiayaan. Oleh sebab itu Eni berharap LPDB-KUMKM menjadi BLU yang benar-benar pro terhadap sektor ini.

“Kalau Pemerintah mau serius mendongkrak akselerasi pertumbuhan ekonomi, uruslah kekuatan utama kita sektor UMKM. Semua kebijakan peningkatan, akses pembiayaan dan pemasaran atau apapun itu justru yang utamanya adalah UMKM,” kata Eni, dalam Forum Group Discussion 13 Tahun LPDB, di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Di tempat yang sama Ketua Komite Tetap Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sharmilla, membenarkan status LPDB harus diperkuat oleh pemerintah sendiri. Termasuk diantaranya dengan menambahkan modal dana bergulir kepada UMKM. Pasalnya dengan dana Rp1,5 triliun tahun ini dirasa masih belum dapat mencukupi kebutuhan dana dari pelaku UMKM.

“Kalau dana bergulir itu terbatas, sementara UMKM meningkat terus, jadi bagaimana bisa mengcover seluruhnya. Koperasi jumlahnya juga meningkat, kan nggak mungkin bisa tercukupi (dana Rp1,5 triliun),” ulasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Rektor III Bidang Riset dan Kerjasama Ikopin, Yunita Indriani, menyampaikan bahwa status LPDB-KUMKM memang harus diperkuat agar penyaluran dana dan penerimaan proposal pengajuan dana di daerah dapat lebih cepat. Diakuinya bahwa isu yang berkembang sementara ini proses pencairan dana bergulir dianggap terlalu lama.

“Kalau pemerintah mau serius tangani UMKM maka LPDB ini harus didudukkan sebagai lembaga pembiayaan yang diberikan porsi besar. Jadi LPDB punya kewenangan yang lebih luas,” kata dia. (Gan)