
JAKARTA (Suara Karya): Kebijakan Kominfo untuk memblokir akses internet di Papua, dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di Papua.
Pemblokiran internet sebagai bentuk pencegahan kapitalisasi konflik berbasis SARA. Upaya para pihak untuk meredam gejolak yang terjadi di Papua, katanya, tidak akan efektif jika para pihak yang tidak bertanggung jawab terus menyebarkan hoax dan berita bohong, terutama di Papua.
Penanganan konflik tersebut, kata Pengamat Intelijen, Ngasiman Djoyonegoro, membutuhkan prasyarat situasi yang kondusif sehingga pencegahan beredarnya konten negatif mutlak diperlukan.
“Papua merupakan daerah yang sedang giat membangun, terutama pada era Presiden Joko Widodo. Perlu situasi yang tenang dan kondusif untuk membangun Papua,” katanya.
Dia mengatakan, upaya proses divestasi saham freeport 51% yang tengah diupayakan oleh pemerintah, terancam terganggu karena gejolak di Papua. Padahal divestasi ini penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara.
“Kebutuhan untuk situasi kondusif salah satunya dengan cara pemblokiran akses internet. Meskipun untuk sejumlah kelompok masyarakat pemblokiran ini mengganggu, misalnya kegiatan ekonomi mandek, tapi pencegahan eskalasi dan keberlanjutan konflik harus ditangani. Ini untuk kepentingan bersama,” ujar Ngasiman.
Menurut dia, pemblokiran tidak untuk selamanya. Ada batas waktu yang ditetapkan. Selain itu saluran komunikasi melalui SMS dan telpon masih bisa digunakan, sehingga, katanya, masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan.
Dia mengatakan, jika ada kepentingan publik yang lebih besar, pemblokiran lebih masuk akal untuk dipilih. Bahwa hak asasi manusia, ujarnya, tidak bersifat mutlak, dalam situasi tertentu dapat dibatasi karena ada kepentingan publik yang lebih besar.
“Kami percaya, saat ini sejumlah pihak, pemimpin politik, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat di Papua sedang bekerja keras untuk mewujudkan perdamaian,” ujar Ngasiman menambahkan. (Gan)