Suara Karya

Pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan, DJSN Optimis Kedepannya Dapat Lebih Baik

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas dalam menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hingga pada akhirnya disampaikan kepada Presiden.

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021-2026 pada tanggal 19 Februari 2021, yang selanjutnya pada hari Senin 22 Februari 2021 Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewas dan Direksi BPJS di Istana Negara Jakarta. Pada saat ini juga telah ditetapkan pembidangan tugas dan tanggungjawab Direksi dengan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 93 Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Susunan Anggota Direksi yaitu:

1.Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga (Mundiharno)
2.Direktur Keuangan dan Investasi (Arief Witjaksono Juwono Putro)
3.Direktur SDM dan Umum (Andi Afdal)
4.Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Lily Kresnowati)
5.Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko (Mahlil Ruby)
6.Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta (David Bangun)
7.Direktur Teknologi Informasi (Edwin Aristiawan)

Melalui penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru, DJSN optimis penyelenggaraan jaminan sosial kedepannya dapat lebih baik lagi, terutama dalam bidang kepesertaan dan pelayanan serta keuangan sehingga dapat menjamin peserta untuk mendapat manfaat sesuai dengan haknya. Oleh karenanya, DJSN mendorong kerjasama seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia.

DJSN akan terus mengawasi kinerja BPJS Kesehatan melalui penilaian capaian kinerja BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Melalui peraturan perundang-undangan tentang implementasi sistem jaminan sosial tersebut diharapkan DJSN bersama-sama dengan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjamin keberhasilan penyelenggaraan jaminan sosial. (Bobby MZ)

Related posts