Suara Karya

Penipuan Mengatasnamakan Koperasi Kembali Terjadi, Kemenkop Terbitkan Edaran

JAKARTA (Suara Karya): Dalam beberapa waktu terakhir kembali terjadi penipuan yang mengatasnamakan koperasi dengan dalih menawarkan pinjaman berbunga rendah maka Kementerian Koperasi dan UKM meminta masyarakat untuk tetap waspada dan taat melakukan klarifikasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan pihaknya bahkan telah menerbitkan surat edaran kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia terkait antisipasi modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

“Sebelumnya mulai ada iklan yang diduga modus penipuan yang dilakukan oknum dengan dalih menawarkan pinjaman dengan mengatasnamakan koperasi dengan lebih dahulu meminta biaya administrasi melalui transfer ke rekening pribadi oknum,” kata Suparno.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu mewaspadai dan tidak terjebak modus penipuan apapun yang mengatasnamakan koperasi tertentu.

“Kami berharap masyarakat selalu melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara langsung vaik kelada koperasi dimaksud atau dapat melalui dinas yang membidangi koperasi pada seluruh kabupaten/kota/provinsi apabila dijumpai surat, brosur, iklan, atau sejenisnya yang diragukan keabsahannya,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar dinas di daerah dan masyarakat selalu waspada terhadap segala modus penipuan dan tidak perlu menanggapinya.

“Kami menyarankan pula agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atas modus-modus penipuan tersebut untuk segera melaporkan kepada aparat dengan menyampaikan bukti-bukti yang cukup,” katanya.

Suparno menyatakan pihaknya telah melatih cara satgas untuk melakukan tugas pengawasan koperasi-koperasi di daerah. Ke depan satgas-satgas akan dilatih agar semakin profesional sesuai dengan kualitas dan standar kompetensinya. “Tapi tetap masyarakat harus ikut waspada dan jangan sungkan untuk lapor,” katanya.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk mengenal koperasi mulai dari badan hukum, pengurus, hingga kemudian usahanya.

Pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menertibkan koperasi-koperasi nakal lalu kemudian memberikan sanksi mulai dari teguran hingga terberat pada pencabutan badan hukum.

Suparno yakin masyarakat akan semakin cerdas dalam mengelola informasi sehingga modus-modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi dapat diberantas. (Gan)

Related posts