
KOTASERANG (Suara Karya) : Dirresnarkoba Polda Banten menangkap sembilan pelaku penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram, di tiga tempat berbeda, Kamis (23/7/2020). Mereka dengan perannya masing-masing ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat, Parung, Bogor dan Aceh.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan, masing pelaku, SP, 33, ditangkap di Aceh Besar, perannya sebagai pengirim barang. Tersangka RN, 31, ditangkap di Banda Aceh sebagai mengawasi proses packing dan perjalanan barang. Tersangka MN, 43, ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang. Tersangka HN, 39, di tangkap di Aceh Besar, perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC.
Sedangkan tersangka FR, 39, ditangkap di Aceh Besar, kata Fiandar, perannya sebagai pembantu proses packing ganja. Tersangka BY, 35, ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat, perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang. Tersangka AS, 37, ditangkap di Parung, Bogor, perannya sebagai pengawas penerimaan barang. Ersangka MR, 31, ditangkap di Parung, Bogor, perannya sebagai pengawas barang, dan YN, 30, ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat.
Fiandar mengatakan motif penyelundupan itu yaitu mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya yaitu narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti dan empat buah panel Telkom untuk mengelabui petugas yang berada di lapangan.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja. Dan 4 buah fiber di dalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja total 159 Kg. Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi handphone para tersangka dan kartu ATM, 1 unit roda dua Jupiter MX, 1 unit roda dua Honda Beat Street 1 unit roda empar Toyota Avanza, ” tutur Fiandar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian dari informasi itu dilakukan pendalaman.
Susatyo menjelaskan pada 18 Juli, team surveilance di Aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo (CMC) dan diberangkatkan ke Jakarta. Kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni, Lampung, dan akan menyebrang ke Merak. Tim Ditnarkoba lalu melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area Tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.
“Setelah itu, tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakarta Pusat. Kemudian pada Jumat (24/7/2020) hingga Minggu (26/7/2020), Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng (dua tersangka), Parung Bogor (duan tersangka) dan Aceh (5 tersangka),” ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan akibat perbuatannya, kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan imbauan kepada masyarakat jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. Ayo mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujar Edy. (Wisnu Bangun)