Suara Karya

Penyintas Covid-19 Kini Boleh Vaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

JAKARTA (Suara Karya): Penyintas atau seseorang yang sembuh dari covid-19 kini sudah boleh mendapat vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli. Salah satunya soal pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas covid-19,” kata dr Maxi dalam siaran pers, Kamis (30/9/21).

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 per 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas covid-19.

Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (Tri Wahyuni)

Related posts