Perludem: Perppu Pilkada Terlalu Dipaksakan

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, mengatakan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tenatang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dinilai tidak tepat dan terlalu dipaksakan. Pasalnya, kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja.

Menurut Titi, jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada Juni 2020. Sebelum tahapan dimulai kembali, tentu pada Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan Pilkada.

“Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran COVID-19,” katanya di Jakarta, Jum’at (8/5/2020).

Dikatakannya, Perppu pilkada yang diterbitkan Presiden Jokowi luput mengatur satu hal penting terkait pelaksanaan pilkada soal anggaran pelaksanaan pilkada. Kondisi hari ini, hari pemungutan suara pilkada sudah pasti akan ditunda. Terdapat pula kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi COVID-19.
Oleh sebab itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi COVID-19.

“Satu hal yang sangat penting juga, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu Pilkada tersebut,”tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo  pada 4 Mei 2020 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020  yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Melalui Perppu ini, Presiden Jokowi mengatur kelangsungan tahapan pelaksanaan pilkada ditengah pandemi COVID-19.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020, hanya terdiri dari  3 pasal, dengan dilengkapi pasal pembuka tentang eksistensi undang-undang pilkada yang sudah berubah beberapa kali, dan yang satunya adalah ketentuan penutup tentang pemberlakuan Perppu.

Ketiga pasal yang mengatur mekanisme pilkada sebagai akibat dari pandemi COVID-19 adalah perubahan Pasal 120,  penambahan Pasal 122A, dan penambahan Pasal 201A. Jika dikelompokkan, Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 ini mengatur beberapa hal saja. (Indra DH)