Perlukah Kita Miliki Garis Besar Haluan Negara?

0

Oleh: Isdiyono

Republik Indonesia sudah merdeka dan berdaulat selama 73 tahun. Waktu yang relatif clama bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Demikian pula presiden yang terpilih untuk memimpin bangsa inipun silih berganti.

Dari Presiden Soekarno atau akrab disapa Bung Karno (1945) sampai dengan Presiden Joko Widodo (2014-2019). Mereka masing-masing berkewajiban untuk melakukan pembangunan sesuai dengan programnya.

Pada kepemimpinan Bung Karno, yang disebut dengan Era Revolusi, memiliki program “Pembangunan Semesta Berencana” yang dirancang dan dilaksanakan sendiri. Kala itu, iklim politik di dunia, sangat jauh berbeda dengan era berikutnya.

Masih kental dengan tuntutan dari sebagian besar bangsa-bangsa di benua Asia, Afrika dan sebagian di Amerika Selatan masih terjajah dan berjuang untuk merdeka serta berdaulat. Suasana itu sangat berpengaruh pula di Indonesia.

Pola kepemimpinan Bung Karno yang revolusioner, sehingga mendapat gelar Pemimpin Besar Revolusi. Bung Karno dipaksa untuk turun panggung dari jabatannya oleh rezim baru itu.

Penggantinya, Presiden Soeharto dengan Orde Barunya, juga menyelenggarakan pembangunan yang berdasarkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hasil ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lembaga tertinggi negara. Program itu dijabarkan dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) .

Ketetapan MPR ini wajib dijadikan pedoman. Dengan demikian arah pembangunan yang akan dicapai jelas, baik dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya kepada MPR yang melangsungkan sidang umum istimewa dalam waktu lima tahun sekali.

Presiden Soeharto dalam kurun waktu 30 tahun memimpin bangsa ini, berhasil menyusun dan merealisasikan lima Pelita, agar bangsa Indonesia mampu take off (tinggal landas). Akan tetapi tidak berhasil seluruhnya seperti yang diharapkan, karena berbagai kandala internasional yang sangat berpengaruh besar terhadap kondisi politik di dalam negeri. Presiden Soeharto-pun dipaksa melepaskan jabatannya pada 1998.

Kemudian pada rezim berikutnya (Orde Reformasi) , anggota MPR dari Utusan Golongan yang diangkat itu diganti oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) . Para anggotanya dipilih secara demokratis pula dalam pemilu bersamaan dengan anggota DPR.

Sikap politik Orde Reformasi telah bersepakat bulat untuk mengoreksi total produk politik Orde Baru itu. Diantaranya, menetapkan setatus MPR menjadi lembaga tinggi negara dan hak untuk menetapkan GBHN dicabut.

Dengan alasan karena dinilai tidak demokratis yang mengebiri hak-hak rakyat untuk menentukan program pembangunannya sendiri Keputusan ini sangat subjektif emosional dalam berpolitik, tanpa mempertimbangkan akibat yang akan terjadi pada masa depan yang dihadapi. Dampaknya sangat luas dalam ketatanegaraan.

Atas pencabutan status MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat Indonesia, tetapi berubah menjadi lembaga tinggi negara seperti lembaga lainnya seperti presiden, DPR dan lain-lainnya. Sehingga presiden tidak mempunyai tugas untuk bertanggung jawab kepada MPR lagi.

Sejak era reformasi itu, presiden terpilih yang menjadi penyelenggara negara, diberi tugas dan kewenangan untuk menetapkan program pembangunan berdasarkan visi yang dituangkan dalam misinya masing-masing .

Hal ini berakibat pula pada realisasi pembangunan yang ternyata tidak berkesinambungan antar satu periode dengan lainnya. Bahkan pelaksanaannya menjadi terpenggal-penggal.

Seperangkat pertanyaan untuk kita. Bagaimanakah dengan pertanggungjawabannya terhadap bangsa yang saat ini jumlah penduduknya sudah hampir mencapai 300 juta jiwa dan bahkan setiap tahunnya pasti akan selalu bertambah. Pada saatnya akan menjadi lebid dari satu miliar jiwa. Apakah akan tetap dalam seperti kondisi ini selama kita berdaulat atau merdeka? perlu direnungkan dan dikajian yang objektif dan mendalam.

Saya berpendapat bahwa hal ini wajib diakhiri. Pada masa depan bangsa harus mempunyai instiusi yang diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan GBHN. Produknya itu wajib dipedomani oleh para penyelenggara negara untuk direalisasi.

Atau dengan bahasa yang tegas, MPR diberi tugas dan tanggung jawab kembali untuk menyusunnya. Dengan alasan, karena para anggotanya terdiri dari para wakil rakyat dan daerah (DPR dan DPD) yang dipilih secara demokratis dalam pemilihan umum. Sehingga MPR betul-betul merupakan institusi yang memanifetasikan keinginan dari rakyat Indonesia.

Akan tetapi jika pikiran ini tidak disetujui MPR menjadi lembaga tertinggi negara kembali dan tetap sebagai lembaga tinggi, perlu diatur dengan konstitusi yang berkaitan antara lain tetap menyusun dan menetapkan GBHN serta dibarengi dengan aturan mainnya yang jelas dan mendukung.

Saat ini merupakan waktu yang sangat tepat untuk mengkaji ulang hal itu. Pada tahun 2019 yang akan datang, akan dilangsungkan pemilihan umum serentak menggantikan antara lain keanggotan MPR oleh anggota DPR dan DPD yang baru.

Bisa jadi sebagian besar anggotanya baru, baik wajah, terlebih semangat dan visinya. Bagi para anggota baru ini wajib mempunyai pikiran yang cerdas, segar, jernih dan semangat yang lebih realitis untuk berbuat terbaik bagi bangsa.

Khusus bagi anggota MPR yang lama (yang berhasil terpilih kembali) yang sudah mempunyai segudang pengalaman politik, hendaknya dapat bersinergi dengan anggota baru untuk berbuat terbaik bagi bangsa.

Tidak harus bersikap berpijak status quo pada egois politik yang kental diwarnai oleh kehendak partainya yang mungkin tidak paralel dengan pikiiran ini. Bersedia mereformasi. Sekali lagi, produk yang lama, belum tentu buruk.***

Penulisi adalah Ketua PPK Kosgoro 1957