Suara Karya

Permendikbudristek PPKSP Jadi Program Merdeka Belajar Episode ke-25

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permendikbudristek tersebut menjadi bagian dari Program Merdeka Belajar Episode ke-25.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan itu lahir untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi secara tegas.

Selain membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Beberapa tahun terakhir ini, kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan,” kata Nadiem usai peluncuran, di Jakarta, Selasa (8/8/23).

Ditambahkan, Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

Ia juga menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

“Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem.

Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area ‘abu-abu’ dengan memberi definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi.

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek itu juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan baru ini juga tegas menyebutkan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” katanya.

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemdikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

Satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6-12 bulan setelah peraturan disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” katanya.

Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga diperkuat hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021 yakni 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133. (Tri Wahyuni)

Related posts