Permintaan Sidang Daring Joko Tjandra Hina Pengadilan

0
Koordinator MAKI Boyamin Saimin. (Suarakarya.co.id/ist)

JAKARTA (Suara Karya): Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan permintaan sidang daring buron Joko Tjandra atas peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA) telah menghina pengadilan.

“Sidang daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama telah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau tidak ditahan, serta bukan buron. Jadi, permintaan sidang daring oleh Joker jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saimin melalui rilis yang diterima sore Senin (20/7/2020) di Jakarta.

Boyamin menyatakan melihat sidang PK Joko Tjandra di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi Senin siang. Melalui penasehat hukumnya, Joko Tjandra telah mengajukan permohonan kepada majelis kakim untuk sidang jarak jauh menggunakan sarana teknologi (online, daring atau video cenference).

“Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai di sini saja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

MAKI, kata dia, mendukung dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut. tetapi bukan bagi buron. Karena itu dia meminta Joko Tjandra harus sadar diri yang selama ini adalah buron sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring.

“Semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan,” ujarnya.

Menurut Boyamin, Joko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring.

“Disisi lain diduga dalih sakitnya Joko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali, namun mangkir dengan berbagai alasan,” ucap Boyamin. (Indra)