
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menegaskan sikap organisasinya yang tetap mengkritisi pemerintah jika dinilai tidak tepat, meski statusnya sebagai mitra.
“Terus terang saja, saya kecewa atas pelaksanaan uji publik RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena waktu yang diberikan untuk menanggapi hanya 5 menit. Padahal banyak hal yang akan dikritisi. Uji publik itu kok terkesan dipaksakan,” kata Unifah, di Jakarta, Jumat (22/4/22).
Unifah berharap RUU Sisdiknas harus dibahas secara bersama, supaya tidak terjadi seperti UU Cipta Kerja yang menimbulkan banyak masalah setelah disahkan.
“Kami meminta kepada Kemdikbudristek agar persoalan prosedural dan substansi diselesaikan terlebih dahulu. Misalkan, persoalan tata kelola guru yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Masing-masing tata kelola guru terfragmentasi dan dikelola instusi yang berbeda,” ujarnya.
Ditambahkan, Sistem Pengadaan Guru Baru diatur dalam UU Pendidikan Tinggi 12/2002, kemudian rekrutmen guru baru diatur dalam UU ASN 5/2017, pendidikan agama dan pondok pesantren diatur dalam UU 18/2019, dan banyak aturan lainnya yang terpisah.
“Kami harap pembahasan RUU Sisdiknas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena kami juga ingin berkontribusi pada dunia pendidikan,” ujar Unifah menandaskan. (Tri Wahyuni)