
JAKARTA (Suara Karya): PT PLN (Persero) segera memanfaatkan limbah abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur. Penggunaan FABA, diklaim bisa menghemat anggaran pembelanjaan material hingga 50 persen.
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didik Setiarto mengatakan. Saat ini, PLN telah melakukan komunikasi secara intens dengan Kementerian PUPR guna pemanfaatan FABA bagi proyek konstruksi, seperti pembangunan jalan maupun sebagai bahan material campuran konstruksi lainnya.
“Secara teknis, FABA sudah banyak dimanfaatkan untuk konstruksi pembuatan jalan maupun bahan bangunan di beberapa wilayah. Diharapkan tidak lama lagi standarisasi yang dikeluarkan Kementerian PUPR dapat diterbitkan” kata Yusuf secara daring, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Yusuf, ini sebuah kesempatan dan peluang baik bagi kita dalam rangka memperluas atau memperpanjang sarana infrastruktur yang ada saat ini.
Diketahui, FABA telah dikecualikan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah non B3 terdaftar. Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA yang dihasilkan PLTU melalui terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk saat ini standar pedoman dan manual persyaratan fisik dan kimia pemanfaatan FABA dalam infrastruktur bisa dilihat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/SE/M/2010.
SE tersebut tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Stabilisasi Bahan Jalan Langsung Ditempat dengan Bahan Serbuk Pengikat. (Bayu)