
KBRN, Jakarta: Polda Riau kirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (10/7/2020) Surat bernomor SPDP/65/VII/2020/Reskrimum itu tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan terlapor Muhammad Yusuf Hasyim, Syamsul Bahri, dan Lutfil Aziz. Ketiganya adalah jajaran direksi PT Sumatera Tani Mandiri.
Paisal Lubis, Kuasa hukum korban penipuan investasi bodong itu mengungkapkan, perintah penyidikan itu sebagai lanjutan dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Sumatera Tani Mandiri terkait investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. Investasi singkong itulah yang membuat kerugian hingga Rp 4,1 Miliar bagi pengusaha nasional Danial Nafis. Beliau melaporkan PT Sumatera Tani Mandiri ke SPKT Polda Riau tanggal 25 Juni 2020 lalu. Nomor laporan itu yakni LP/248/VI/2020/SPKT/Riau.
Sehari sebelumnya Ditreskrimum Polda Riau juga telah menggelar perkara atas pengaduan atas penipuan investasi singkong yang dilakukan PT Sumatera Tani Mandiri tersebut. “Gelar perkara itu berupa hasil penyelidikan Polda Riau atas terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana penipuan dan penggelapan dari kegiatan investasi singkong itu,” kata Paisal Lubis di Jakarta, Jumat (10/7/2020)
Kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi.
PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor. Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020. Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
“Kita berharap Polda Riau segera mengusut tuntas modus investasi ini agar tidak merugikan banyak pihak lagi,” tukas Paisal Lubis lagi. “PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka, ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas,” tambah Paisal lagi.
Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap jajaran direksi PT STM untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” tukasnya lagi.
Hal itu memang beralasan. Mengingat, sambung Paisal Lubis lagi, dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga. Tahun 2004 lalu, Muhammad Yusuf Hasyim dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya. Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah. “Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,” papar Paisal. (Andara Yuni)