Suara Karya

Polda Riau Tangkap Buron Penipuan Berkedok Investasi Singkong Bodong

JAKARTA (Suara Karya): Buron kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi. Dirut PT Sumatera Tani Mandiri ini ditangkap di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam, 19 November 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan tersebut. penangkapan dilakukan bersama Direskrim Polda Riau.

“Iya benar,” kata Arsya.

Untuk diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah.

Kasus terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. Yusuf dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih. (M Chandra)

Related posts