Suara Karya

Polri: Kasus Pembakaran Bendera di Garut akan Ditangani Sesuai Fakta

JAKARTA (Suara Karya): Masyarakat dihimbau tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan aksi demonstrasi terkait kasus pembakaran bendera yang terjadi pada peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Himbauan tersebut, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

“Saya kira masyarakat harus bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi. Jadi kami himbau agar tidak terprovokasi. Polri akan menangani secara profesional,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polda Jawa Barat dan penanganannya dibantu oleh Bareskrim Polri. “Kasus ini ditangani Polda (Jabar). Kabareskrim membantu dari pusat,” katanya.

Dia juga menegaskan, dalam setiap kasus, polisi bekerja sesuai fakta hukum yang ada, baik fakta yang ditemukan di lokasi kejadian maupun saat gelar perkara. “Polisi tetap bekerja profesional berdasarkan fakta hukum, tidak berdasarkan tekanan,” katanya.

Sementara di media sosial, beredar informasi ajakan untuk melakukan aksi bela tauhid. Aksi tersebut rencananya akan diadakan pada Jumat, 26 Oktober 2018 dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Informasi ajakan untuk melakukan aksi tersebut menyusul terjadinya kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, pada Senin, 22 Oktober. (Gan)

Related posts