Suara Karya

PPDB Zonasi: Upaya Menata Akses Layanan Pendidikan agar Berkeadilan

JAKARTA (Suara Karya): Sejak 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerapkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

“Secara nasional akses pendidikan kita sudah baik. Selanjutnya, bagaimana meningkatkan mutu pendidikan yang relevan agar lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) yang disiarkan di kanal Youtube Kemendikbud RI, Kamis (16/6/22).

Jumeri menyebut, pedoman dalam pelaksanaan PPDB 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu dijelaskan, PPDB dilakukan melalui 4 jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Selain ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk jenjang SD, kuota 70 persen dari daya tampung sekolah untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.

Di jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi mendapat kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Sisanya untuk jalur prestasi.

“Jalur zonasi di jenjang SD kuotanya lebih banyak, karena belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang dilakukan pemda. Salah satunya, kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk keabsahan data.

“Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga ada kendala jaringan internet. Sehingga pendaftaran dilakukan secara luring. Jika bekerja sama dengan Disdukcapil dan Dinas Kominfo, maka hal-hal semacam itu bisa diminimalisir,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah, mengatakan, pihaknya terus memberi dukungan atas pelaksanaan PPDB untuk mewujudkan layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

“Kemendagri berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan di provinsi sesuai kewenangannya. Kami juga jadikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk bergerak bersama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Zanariah.

Berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Nahdiana menyampaikan beberapa antisipasi. Misalka , jalur prioritas bagi siswa yang di wilayahnya tidak tersedia sekolah negeri, sehingga kesempatan untuk sekolah di wilayah lain, dilakukan melalui seleksi berdasarkan usia dari tertua hingga termuda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sekolah swasta untuk wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri. Selain membantu memenuhi daya tampung, sekolah swasta juga mendapat bantuan pendanaan selama tiga tahun masa studi siswa.

“Kebijakan ini kami lakukan dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin pendidikan bisa tuntas dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah,” ujar Nahdiana.

Menanggapi praktik baik yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumeri memberi apresiasi. “Itu bagus, karena pada prinsipnya PPDB tak terbatas du sekolah negeri, tetapi sekolah swasta. Dengan demikian, sekolah swasta bisa menjadi pilihan ketika tidak mendapat sekolah negeri,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Suwarjana, menguraikan, masyarakat merasakan manfaat terkait aturan PPDB yang dibuat Kemdikbudristek.

“Sekarang masyarakat merasa tidak lagi dibedakan. Bagi masyarakat yang ekonominya kurang mampu, bisa menikmati sekolah yang difavoritkan. Karena ada 50 persen jalur zonasi dan 15 persen jalur afirmasi,” ujar Suwarjana.

Mengakhiri acara, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, melalui turunan peraturan yang disesuaikan karakter di daerahnya.

“Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami masyarakat, sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts