
JAKARTA (Suara Karya): Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diminta tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen, pada 2-9 Agustus 2021.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (4/8/21) disebutkan, selama masa perpanjangan PPKM, maka sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 16/2021.
Untuk pengaturan level wilayah PPKM, hal itu berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB terbaru, bernomor 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada 2 Agustus 2021 mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 hingga tertangga 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.
Sesuai dengan SE Menteri No 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan bekerja di kantor (work from office/WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO hingga 100 persen.
Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (Tri Wahyuni)