Suara Karya

Presiden Jawab Polemik Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Ini Penjelasannya

JAKARTA (Suara Karya): Penunjukkan Komjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat menuai polemik di kalangan elite politik. Bahkan, sejumlah fraksi partai politik (parpol) di DPR, berencana mengajukan hak angket terkait hal itu.

Menjawab hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan, usulan nama seluruh penjabat (pj) gubernur, termasuk Jawa Barat, berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Presiden mengaku tidak pernah meminta Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.

“(Usulan) dari bawah. Dari Kemdagri baru ke kita,” kata Presiden, kepada wartawan, seusai meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, Kamis (21/6).

Sebagaimana diberitakan, penunjukan Iriawan menuai polemik di kalangan elite politik. Sejumlah fraksi partai politik (parpol) di DPR, berencana mengajukan hak angket.

Ditegaskan Jokowi, pengangkatan Iriawan sudah melewati berbagai kajian secara hukum oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan. Semuanya sudah dalam pengusulan pj gubernur Jabar. Saya kira lebih detil silahkan tanya ke Mendagri,” katanya.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan, tidak ada ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait dilantiknya Iriawan. Ia meluruskan pandangan yang menyebut pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri serta UU 10/2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dijelaskan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 5/2014, khususnya Pasal 20, jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri aktif, tetapi hanya untuk tingkat kementerian/lembaga.

Menurutnya, Iriawan juga tak perlu mengundurkan diri dari instansi, karena saat ini menjabat sestama Lemhannas. “Begitu TNI/Polri aktif masuk di struktur kementerian/lembaga sebagaimana UU ASN, tidak lagi diatur UU Polri,” kata Tjahjo.

Terkait UU Pilkada, dia mengatakan, pemerintah berpegang pada Pasal 201. Bunyi pasal itu yakni “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf b, UU ASN, pimpinan tinggi madya yaitu sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Sebagai Mendagri, saya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Saya tidak akan mengajukan nama pj gubernur kalau melanggar hukum. Saya siap tanggung jawab kepada Bapak Presiden Jokowi,” ujar Tjahjo. (Gan)

Related posts