Presiden: UN 2020 Ditiadakan, Perkecil Penyebaran Covid-19

0

JAKARTA (Suara Karya): Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) 2020 pada semua jenjang pendidikan yang akan mulai digelar pada April mendatang. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari memotong mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan sekolah.

“Sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas dengan tema pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference pada Selasa (24/3/20).

Peniadaan UN, lanjut Presiden, menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Kebijakan itu harus diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam menerapkan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

Disebutkan, UN ditiadakan untuk semua tingkatan, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menunjukkan ada 8,3 juta siswa yang akan mengikuti UN 2020 yang tersebar di 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Presiden mengatakan, sebenarnya ada 3 opsi yang bisa dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan UN 2020, yaitu opsi pertama adalah UN tetap dilaksanakan, kedua apakah UN ditunda waktunya atau yang ketiga ditiadakan sama sekali.

“Melihat situasi penyebaran covid-19 yang semakin meluas, dimana jumlah pasien positif terus bertambah, akhirnya kami putuskan untuk meniadakan pelaksanaan UN 2020. Karena kesehatan anak bangsa lebih diutamakan,” ucap Jokowi.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, tahun ini UN tidak perlu diadakan. Kelulusan siswa bisa menggunakan nilai akumulatif dalam raport. Kesepakatan itu harus segera diambil, mengingat penyebaran Covid-19 yang kian massif. Padahal jadwal UN jenjang SMA akan dimulai pekan depan.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim, disiapkan beberapa opsi untuk metode kelulusan siswa, salah satunya penggunaan nilai kumulatif dalam raport,” kata Syaiful dalam siaran pers, Selasa (24/2/20).

Sebelumnya Kemdikbud akan mengambil opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Opsi itu boleh diambil asalkan sekolah mampu menggelar USBN dalam jaringan (daring) atau online.

“Apapun opsi boleh diambil, yang penting tidak ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah. Karena penyebaran covid-19 sudah sedemikian masif,” ujarnya.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, lanjut Syaiful Huda, maka opsi terakhir adalah penghapusan USBN. Metode kelulusan bisa memakai nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

“Untuk siswa SD, kelulusan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport. Karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujar Syaiful menandaskan. (Tri Wahyuni)