
JAKARTA (Suara Karya): PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk mendapat penghargaan mitra KLHK terbaik 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Direktur APP Sinar Mas, Soewarso pada peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 di Jakarta, Kamis (16/3/23).
Penghargaan tersebut diberikan karena PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku pemegang PBPH dinilai berjasa dalam meningkatkan kinerja Hutan Tanaman Industri (HTI). Selain mengakomodasi kepentingan bisnis dan harapan masyarakat.
“Meski hal itu tidak mudah, namun perusahaan mampu mengakomodasi kepentingan bisnis dan harapan masyarakat sekaligus lewat beragam kerja sama,” ujar Siti Nurbaya.
Direktur APP Sinar Mas, Soewarso mengatakan, perusahaan akan bersinergi agar kepentingan bisnis, kepentingan lingkungan dan kepentingan sosial bisa berjalan dengan baik.
“Bisnis bisa berkelanjutan jika masyarakat sejahtera dan lingkungan tetap terjaga,” kata Soewarso usai menerima penghargaan.
Siti Nurbaya juga mengapresiasi upaya para rimbawan yang telah memperjuangkan penyelamatan hutan dan lingkungan di Indonesia.
Ia juga menyoroti perubahan mendasar yang terjadi di Kementerian KLHK selama 9 tahun terakhir di bawah kepemimpinannya.
Perubahan itu, menurut Menteri LHK memperkuat kerangka kerja untuk melindungi hutan dan lingkungan di Indonesia secara lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Hal itu menunjukkan KLHK memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Indonesia dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Siti Nurbaya.
Menurutnya, KLHK telah mengubah paradigma menjadi model yang lebih berpihak pada masyarakat dalam kelola hutan, khususnya masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, adanya perubahan orientasi dari bisnis yang hanya fokus pada pengelolaan kayu (timber management) menjadi pengelolaan kawasan hutan secara holistik yang berkelanjutan (forest landscape management), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan mengedepankan ‘sustainable forest management’.
Kementerian LHK telah memberi perhatian yang lebih besar pada perlindungan dan pemulihan lingkungan dengan memperhatikan ekosistem dan keberlangsungan hidup dengan membangun pusat-pusat persemaian yang hasilnya diberikan kepada masyarakat secara luas.
Terkait dengan ‘circular economy’, pengendalian sampah dan limbah, KLHK telah memperkenalkan konsep ekonomi sirkular untuk mengurangi sampah dan limbah, serta memperkuat sistem pengendalian limbah di Indonesia.
“KLHK mengembangkan sistem kerja yang lebih efisien dan efektif untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, KLHK juga telah menerapkan prinsip ‘restorative justice’ dalam penegakan hukum untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan memberi keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (Tri Wahyuni)