
JAKARTA (Suara Karya): VP Corporate Office PT Titis Sampurna Annisa DK membantah adanya pemberitaan di berbagai media massa, mengenai Mardigu Wowiek Prasantyo yang mengklaim sebagai pendiri Perseroan di tempatnya bekerja.
“Nama Mardigu memang pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham minoritas di Perseroan tersebut, yakni sejak Oktober 2007-September 2016 di mana keseluruhan saham tersebut diwariskan dari ayah yang bersangkutan yang merupakan salah satu pemegang saham minoritas pada tahap awal Perseroan,” kata Annisa di Jakarta, Jumat (30/5/2020).
“Sebagai bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG), melalui pernyataan ini Perseroan menyatakan klarifikasi mengenai hal-hal dalam pemberitaan tersebut,” kata Annisa.
Dikatakannya, sejak tahun 2016 keseluruhan saham tersebut telah dialihkan seluruhnya, sehingga Mardigu Wowiek Prasantyo tidak memiliki kepemilikan saham di Perseroan ataupun afiliasinya.
Sepanjang 40 tahun berdirinya Perseroan, Mardigu Wowiek Prasantyo tidak pernah tercatat dalam manajemen Perseroan sehingga yang bersangkutan tidak pernah menduduki posisi yang dapat menentukan arah kebijakan maupun pengambilan keputusan dalam Perseroan.
Mardigu Wowiek Prasantyo hanya pernah memegang posisi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan direksi di anak usaha Perseroan pada tahun 2012 yang merupakan diversifikasi pengembangan bidang usaha baru, yang mana posisi tersebut juga sudah berakhir di tahun 2015.
Terhitung sejak September 2016, nama Mardigu Wowiek Prasantyo bukan merupakan pemegang saham maupun pengurus di Perseroan maupun afiliasinya. Mardigu Wowiek Prasantyo juga bukan merupakan karyawan ataupun masuk dalam Manajemen Perseroan dan afiliasinya. “Dengan demikian Perseroan berikut afiliasinya tidak memiliki keterikatan apapun dengan Mardigu Wowiek Prasantyo, dan seluruh tindakan yang bersangkutan adalah murni tanggung jawab pribadi dari Mardigu Wowiek Prasantyo,” ujar Annisa DK. (Tri Wahyuni)