Suara Karya

Pulihkan Pendidikan, Sekolah Didorong Optimalkan PTM 100 Persen

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen secara optimal. Karena interaksi langsung antara guru dan muridnya merupakan strategi paling efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Direktur Sekolah Dasar (SD), Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Muhammad Hasbi dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertema ‘Pulihkan Pendidikan dengan Pembelajaran Tatap Muka’, secara daring, Kamis (14/7/22).

Untuk itu, lanjut Hasbi, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam penyesuaian SKB itu, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM 100 persen.

Guna memperkuat kepercayaan diri warga sekolah dalam melaksanakan PTM 100 persen, kata Hasbi, selain menerapkan protokol kesehatan, upaya pemberian vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) terus dilakukan hingga di atas 80 persen. Termasuk lanjut usia (lansia) di lingkungan sekolah.

“Para murid juga harus divaksinasi, supaya bisa mencegah terjadinya penularan baik di sekolah maupun di keluarga murid,” katanya.

Hal penting dilakukan sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100 persen adalah terus menerus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada peserta didik. Hal itu bisa disosialisasikan kepada siswa selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Selain juga kolaborasi antara satuan pendidikan dengan keluarga. “Mari kita perkuat lagi kolaborasi antara orangtua dengan satuan pendidikan, agar pembelajaran bisa berkesinambungan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan, Erna Mulati mengingatkan kembali terjadinya peningkatan kasus Clcovid-19 di sejumlah daerah, terutama Jawa dan Bali. Meski tidak terjadi lonjakan, kondisi itu patut diwaspadai, karena menyerang kelompok lansia, anak, dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.

Di sekolah sendiri, kata Erna, penularan covid-19 perlu diantisipasi mengingat belum semua pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksinasi dosis lengkap.

Erna berharap PTM 100 persen tidak disambut dengan euforia, yang justru mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus Covid-19, harus dilakukan pelacakan kontak erat atau ‘active case finding’ untuk menemukan sumber penularannya.

“Dengan begitu dapat mencegah penularan lebih luas. Memang langkah ini memerlukan upaya lebih, tetapi penting untuk memastikan PTM berjalan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri, Zanariah menekankak pentingnya sosialisasi dan simulasi pelaksanaan PTM, kesigapan dan kejujuran kepala satuan pendidikan dalam mengisi daftar periksa, serta optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Madrasah (UKM).

“Kita optimalkan fungsi tim pembina UKS dan UKM untuk mendukung implementasi SKB 4 Menteri yaitu PTM 100 persen sesuai dengan peraturan tentang pembinaan UKS dan UKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru itu pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan. Syarat pertama, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan boleh membuka kantin dengan kapasitas 70 persen. Daerah dengan PPKM level 4, hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Bangunan kantin harus dalam kondisi baik, dan memiliki ventilasi yang cukup. Kantin juga menyiapkan peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir,” ucap Hasbi.

Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, lanjut Hasbi, harus disupervisi oleh tim covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan. Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi semua peserta didik dan ekosistem sekolah.

“Kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Hasbi menandaskan.

Dalam SKB 4 Menteri ini, juga disebutkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat PTM berlangsung akan diberi sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Bila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” ucap Hasbi.

Namun, setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar dengan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam. (Tri Wahyuni)

Related posts