Putusan Sela Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Tak Bersalah

0

JAKARTA (Suara Karya): Persidangan terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yang diduga melibatkan Tedja Widjaja, pada Kamis lalu, sudah memasuki pembacaan putusan sela.

Saat pembacaan putusan Sela, majelis hakim mengatakan, nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum maupun pribadi Tedja Widjaja yang pada pokoknya menyatakan bahwa modus operandi dalam uraian surat dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP  merupakan ranah perdata, telah masuk ke dalam materi pokok pemeriksaan perkara dan bukan merupakan materi objek keberatan atas surat dakwaan.

Majelis hakim juga menyatakan, nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum dalam kaitannya dengan pembuatan surat dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dilakukan sebelum adanya proses tahap II atau pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum pada 24 September 2018, tidak dapat diterima karena sejak adanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP), penuntut umum telah berkordinasi dengan penyidik, sehingga penuntut umum dinilai memahami perkara yang diajukan ke persidangan dan akhirnya dapat membuat surat dakwaan.

Majelis hakim pada akhirnya menyatakan bahwa eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima, karena majelis hakim masih memerlukan pembuktian dalam pokok pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan yang disusun penuntut umum, sudah dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara, sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (28/11/2018) mendatang.

“Kami yakin bahwa alasan-alasan kami dalam eksepsi, merupakan materi objek keberatan atas surat dakwaan. Kalau pun begitu, kami menghormati keputusan majelis hakim sehingga kami akan membuktikannya pada persidangan pokok perkara,” ujar salah satu tim kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Dia menekankan, dengan keluarnya putusan sela itu, tidak membuktikan bahwa kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

“Kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan semoga persidangan selanjutnya dapat memberikan hasil yang baik bagi klien kami, karena nyatanya dakwaan penuntut umum menguraikan hubungan keperdataan antara klien kami dengan UNTAG, dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana,” ujar Andreas. (Gan)