
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan sidang gugatan Perppu Virus Corona atau Covid-19 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden pada Rabu (20/5/2020). Perppu tersebut dinilai sebagai bentuk kekebalan pejabat negara terhadap hukum dalam melaksanakan peraturan tersebut.
“Terkait uji materi pembatalan Pasal 27 Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi (MK), kami telah mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimin melalui rilis yang diterima Suara Karya di Jakarta, Senin (18/5/2020).
DPR ikut diminta memberikan penjelasan menyusul persetujuannya meengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) pada Selasa (12/5/2020).
RUU Perppu No 1/2020 adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menhadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan akan menggunakan anggaran negara Rp 405 Triliun.
Boyamin yang juga Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin selaku pemohon uji materi Perppu Corona di MK mengatakan, berdasar surat panggilan ini berarti Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
Hal ini dapat dibenarkan, menurut dia karena senyatanya persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara, sehingga dengan demikian yang berlaku masih Perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan.
“Dengan dilanjutkannya persidangan, Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan ( Pasal 27 ),” jelasnya.
Boyamin menambahkan, berdasar surat panggilan yang ditujukan kepada Presiden namun Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh MenkumHam dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
“Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah,” tandasnya.
Boyamin mengaku, menghadapi persidangan MK ini pihaknya telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan.
“Sekali lagi Kami menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Corona, Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu,” papar Boyamin.
Karena menurut dia, dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. “Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan,” kata Boyamin. (Indra)