Suara Karya

Rektor UPNVJ Bentuk Komisi Disiplin Telusuri Kematian Anggota Menwa

JAKARTA (Suara Karya): Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati meminta Komisi Disiplin menelusuri kematian mahasiswa dalam kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta.

“Hasil penelusuran akan menjadi rekomendasi bagi rektor atas kemungkinan diberikan atau tidaknya sanksi terhadap pengurus Menwa UPNVJ,” kata Erna Hernawati dalam siaran pers, Selasa (30/11/21) terkait kasus kematian mahasiswanya, Fauziyah Nabilah dalam kegiatan pembaretan Menwa Jayakarta.

Erna menambahkan, pihaknya baru memutuskan sanksi berdasarkan data dan fakta dari Komisi Disiplin. Karena peraturan tersebut sudah ada, dan rektor akan mengeluarkan keputusan sesuai peraturan.

“Usai mendengar kabar ada mahasiswa yang meninggal pada malam hari, keesokan hari saat wisuda kedua langsung kita mendoakannya,” ujarnya.

Rektor segera memerintahkan agar ada perwakilan dari UPNVJ untuk menangani langsung jenazah almarhumah, selain keluarganya. Fauzitah meninggal pada 25 September 2021.

Pada 28 September 2021, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mengundang pihak-pihak yang terlibat termasuk keluarga almarhumah secara daring untuk mendapat kronologis kejadian tersebut.

Setelah beberapa kali pertemuan untuk membahas kejadian tersebut, Rektor membentuk Komisi Disiplin di tingkat universitas pada 1 November 2021 untuk mencari data dan fakta.

Terkait permintaan mahasiswa agar Menwa di UPNVJ dibubarkan, Rektor meminta pada mahasiswa untuk melakukan kajian berdasarkan metode penelitian yang jelas.

“Silakan membuat kajian akademis tentang keberadaan Menwa. Karena Menwa tak hanya ada di UPNVJ. Kalau ada kajian, saya akan sampaikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa selaku Ketua Komisi Disiplin mengatakan almarhumah mengikuti pembaretan Menwa Jayakarta di Sentul, Jawa Barat mulai Jumat (24/11/21).

Pada Sabtu (25/11/21), ada kegiatan longmarch. Etape I longmarch berjarak 3 kilometer menuju Masjid Jami Tanah Baru dengan 2 kali waktu istirahat untuk minum dengan waktu selama 5 menit.

“Menurut kronologis yang kami terima, kondisi medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45, saat menuju pemberhentian kedua etape 1, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan naik ke ambulans,” jelasnya.

Pada pukul 14.30, saat tiba di tujuan etape I bersama ambulans, almarhumah keluar dari ambulans dan ikut bergabung kembali bersama teman-temannya yang beristirahat. Dia menyatakan sudah merasa lebih baik dan siap melanjutkan perjalanan kembali.

“Pukul 14.45, setelah istirahat di etape 1, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer. Pukul 15.30, kira-kira berjarak 2 kilometer dari etape 1, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II,” kata Ria.

Pukul 16.10, sesampai di etape II, kondisi almarhumah semakin lemah dan mulai tidak kooperatif saat dibantu. Panitia kemudian meminta bantuan ustadz di masjid, tetapi tidak bisa. Saat itu, almarhumah juga sudah diberi bantuan oksigen karena sesak nafas.

Almarhumah kemudian dibawa ke lokasi pembaretan yang menjadi lokasi akhir long march untuk mendapat bantuan lebih lanjut berupa oksigen tambahan. Karena kondisinya tidak membaik, panitia memutuskan membawa almarhumah ke Rumah Sakit EMC Sentul.

Meski sudah menyalakan sirine, ambulans yang membawa almarhumah tidak bisa bergerak karena kemacetan di kawasan Sentul. Oleh warga setempat, panitia disarankan untuk berputar arah ke Ciawi. Namun, perjalan menuju Rumah Sakit Ciawi juga macet.

Pada pukul 18.45, denyut nadi di radialis almarhumah tidak teraba sehingga teman-temannya berinisiatif melakukan tindakan resusitasi jantung paru. Namun, setiba di Rumah Sakit Ciawi, almarhumah dinyatakan meninggal pada pukul 19.07.

“Setelah mendengar kabar almarhumah meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat dan memakamkan di Sragen, Jawa Tengah,” tutur Ria.

Ria mengatakan kegiatan pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapat izin dari pihak kampus. Kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin adalah Pendidikan Dasar Anggota Baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.

“Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran. Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut,” katanya.

Selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Ria mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPNVJ, termasuk dalam memberi izin kegiatan.

“Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini,” ucap Ria. (Tri Wahyuni)

Related posts